Kakankemenag Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP di Lapas Klas IIB Tanjungbabalai

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, H. Al Ahyu, MA menghadiri Upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjunbalai, Jln. Pulau Simardan Kota Tanjungbalai. Sabtu (17/8).

Kakankemenag Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP di Lapas Klas IIB Tanjungbabalai

Upacara dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungbalai, H. M. Syahrial, SH,MH yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolres Tanjungbalai, Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Dandim 02/08 AS, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri serta tamu undangan yang berhadir.

Keputusan remisi tersebut diserahkan Walikota Tanjungbalai usai pelaksanaan upacara HUT RI Ke 74. Kepada WBP yang mendapat remisi bebas, Walikota mengucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan sekembalinya ke lingkungan masyarakat dapat melakukan hal-hal yang positif dan bermanfaat.

Terhadap WBP yang belum mendapat remisi diimbau agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peraturan di Lapas, agar pejabat di lingkungan Lapas dapat menilai dan melakukan yang terbaik terhadap para warga binaan.

“Semoga remisi kemerdekaan yang diberikan oleh Menteri Hukum & HAM ini bermanfaat dan bisa membawa pengaruh positif terhadap yang menerima,” ujar Syahrial.

Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Jayanta, SH, MH menjelaskan dari seluruh jumlah WBP sebanyak 1482 orang, hanya dua orang yang mendapat remisi bebas pada HUT RI Ke 74 RI tahun ini.

Menurut Jayanta, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 913 orang, namun yang mendapat remisi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.965.PK.01.01.02 Tahun 2019, tertanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 833 orang.

Rinciannya, remisi 1 bulan 93 orang, 2 bulan 106 orang, 3 bulan 250 orang, 4 bulan 226 orang, 5 bulan 150 orang dan 6 bulan 8 orang sehingga total keseluruhan 833 orang. Sedangkan usulan remisinya belum turun sebanyak 46 orang.

“Pada HUT RI tahun ini, dua orang mendapat remisi bebas. Seharusnya ada 32 orang lagi yang bebas, namun karena tidak membayar denda subsider, mereka harus menjalani masa hukumannya,” kata Jayanta.