Kantor Urusan Agama (KUA)
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan secara langsung menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang urusan keagamaan untuk wilayah kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas yang dimaksud dalam Pasal 2, bahwa KUA Kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, dan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
Lalu kemudian pada ayat 2, selain melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Dari uraian atas tersebut, dapat kita lihat bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) amatlah penting. Mengingat Kantor Urusan Agama memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang keagamaan secara langsung.
Untuk KUA di Kota Tanjungbalai sendiri terdapat 6 kantor KUA, berikut daftar KUA yang ada di kota Tanjungbalai:
1. Kua Kecamatan Tanjungbalai Selatan
2. Kua Kecamatan Tanjungbalai Utara
3. Kua Kecamatan Sei Tualang Raso
4. Kua Kecamatan Teluk Nibung
5. Kua Kecamatan Datuk Bandar
6. Kua Kecamatan Datuk Bandar Timur