Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Drs. H. Fakhri, M.Pd.I menghadiri Upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjunbalai, Jln. Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, Jumat 17 Agustus 2018. Upacara dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungbalai, H. M. Syahrial, SH,MH.
Upacara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Dandim 02/08 AS, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MUI serta tamu undangan yang berhadir.
Dalam amanatnya, Walikota Tanjungbalai membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly mengatakan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus pada Tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia setelah berabadabad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan.
Senafas dengan perayaan HUT RI maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah di atur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan”, ujarnya.
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis.
Menkumham berharap semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk selalu berbuat baik serta untuk terus meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang maha kuasa sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan ditengah masyarakat dan jadilah insan yang taat hukum, insan yang berahklak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.
Usai upacara Walikota Tanjungbalai memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB sebanyak 508 orang dengan potongan masa tahanan 1 bulan sampai 6 bulan.