Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Ahmad Lokot dan Penyelenggara Syariah, Abdullah Rahim mengadakan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor KUA Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa 18 Juli 2017.
Kakankemenag Tanjungbalai dalam bimbingannya mengatakan agar PPAIW dapat melaksanakan tugas berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Dia menyebutkan Kepala KUA Kecamatan adalah pejabat yan diberikan tugas dan wewenang yang sah menurut hukum untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Ahmad Lokot berharap PPAIW harus teliti dan cermat dalam memeriksa kelengkapan berkas dan keadaan fisik benda yang akan di ikrar wakafkan. Diharapkan juga PPAIW dapat bekerja sama dengan BWI, BPN, HIMNI dan najir agar dapat mengelola wakaf secara maksimal.