Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, H. Fakhri membuka sekaligus memberikan arahan terhadap peserta bimbingan Calon Pengantin (Catin) Angkatan 3 yang diikuti oleh 30 pasang catin dari 6 KUA Kecamatan se Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Senin 11 Desember 2017.
Plt. Kakankemenag Tanjungbalai dalam arahannya menyampaikan bahwa ada 7 fungsi keluarga yang harus di pahami, diantara nya; Fungsi Biologis : tempat melangsungkan keturunan yang baik, Fungsi Edukatif : tempat melangsungkan pendidikan, Fungsi Religius : tempat menanamkan nilai-nilai agama, Fungsi Protektif : tempat memberi perlindungan dan rasa aman, Fungsi Sosialisasi : sosialisasi nilai-nilai agama dan budaya adat istiadat, Fungsi Rekreatif : tempat memberikan kesejukan dan kenyamanan bagi anggota keluarga dan yang terakhir Fungsi Ekonomis : tempat untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan peningkatakan kualitas hidup.
H. Fakhri juga menambahkan bahwa fungsi-fungsi ini saling berkaitan dan harus di pahami oleh catin yang ingin melangsungkan pernikahan agar keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah yang didamba-dambakan dapat terwujud.