Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, H. Al Ahyu, MA secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 48 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kemenag Kota Tanjungbalai periode 2020-2024. Adapun yang menerima SK adalah penyuluh yang telah mengikuti evaluasi dan seleksi Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Kemenag Tanjungbalai yang berdasarkan Juknis No. 279 tahun 2019, Kamis (06/02).
Penyerahan yang digelar di Aula Kemenag Kota Tanjungbalai dirangkai dengan penandatangan kontrak kerja dan pembekalan penyuluh. Acara tersebut juga turut dihadiri Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Ralid Muslim Hasibuan, S.Pd.I, Penyelenggara Syariah, Abdullah Rahim, S.Ag, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, H. Syahron Sirait, S.Pd.I, Kepala Kantor Urusan Kecamatan dan para penyuluh agama Islam.
Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam seharusnya dapat menjadi corong Kemenaterian Agama untuk menyampaikan bahasa pembangunan melalui bahasa agama.
Oleh karena itu Al Ahyu mengharapkan penyuluh dapat bersinergi untuk mengharumkan nama Kementerian Agama ditengah-tengah masyarakat dengan cara menambah wawasan, pengatahuan keagamaan melalui seminar muzakarah pendidikan dan pelatihan baik formal mapun non formal.
“Diharapkan juga Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Non PNS harus senatiasa mengikuti aturan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak terbentur regulasi ditengah-tengah melaksanakan tugasnya sebagai penyuluh,” terangnya.
Ketua MUI juga menambahkan ketika bapak dan ibu sebagai penyuluh dilapangan ada masalah yang tidak dapat dipecahkan jangan secara sepontan menjawab persoalan, akan tetapi berikan waktu dan pelajari lebih baik agar jawaban tersebut tidak membingungkan masyarakat sehingga hal-hal yang membingungkan masyarakat dapat dihindari oleh penyuluh.
Lebih lanjut Ketua MUI berharap Penyuluh Agama Islam Non PNS kedepan harus terus meningkatkan kompetensinya sebagai penyuluh sehingga Kementerian Agama dapat dicintai oleh masyarakat.