Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Drs.H.Hayastyah, M.Pd didampingi Kasubbag Tata Usaha, Amran,S.Pd.I memimpin Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai. Senin (07/11).
Rapat dihadiri seluruh Kepala Seksi, Ka. KUA Kec, Kepala Madrasah/Depenitif dan seluruh ASN Kemenag Tanjungbalai.
Dalam arahan dan bimbingannya Kakan. Kemenag mengingatkan tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang SatuanTugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Ia juga menekankan untuk tidak melakukan hal tersebut. Jangan sampai ASN Kemenag khususnya Kota Tanjungbalai tertangkap tangan pungli karena itu dapat merusak nama baik Kementerian Agama, tegasnya.